Utilitarianisme, Ekonomi, dan Teori Hukum
Utilitarianisme adalah
paham dalam filsafat moral yang menekankan manfaat atau kegunaan dalam menilai
suatu tindakan sebagai prinsip moral yang paling dasar, untuk menentukan bahwa
suatu perilaku baik jika bisa memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen
atau masyarakat. Menurut paham Utilitarianisme, ekonomi adalah etis, apabila
kegiatan yang dilakukannya dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya pada
konsumen dan masyarakat. jadi kebijaksanaan atau tindakan bisnis yang baik
adalah kebijakan yang menghasilkan berbagai hal yang baik, bukan sebaliknya
malah memberikan kerugian.
Utilitarianisme,
sebagaimana biasanya dipahami oleh banyak orang menyatakan, bahwa nilai moral
dari suatu tindakan (atau praktik, institusi, hukum, dll) Harus dinilai dari
efeknya dalam mempromosikan kebahagiaan "surplus kesenangan atas rasa
sakit" berkumpul di seluruh penduduk masyarakat (dalam suatu Negara). Ekonomi
normatif berpendapat bahwa suatu kebijakan hokum, harus dinilai oleh efeknya
dalam mempromosikan "kesejahteraan" dan istilah ini sering
didefinisikan sedemikian luas sehingga praktis identik disebut dengan konsep
kebahagiaan utilitarian.
Mengidentifikasi
perekonomian dengan cara menggunakan teori utilitarianisme telah diperkuat oleh
kecenderungan ekonomi untuk menggunakan istilah "utilitas" sebagai
sinonim untuk kesejahteraan, semacam ungkapan atau sebutan untuk memaksimalkan
utilitas, dan fakta menyatakan bahwa banyak ahli teori utilitarian terkemuka,
seperti Bentham dan Edgeworth dan John Stuart Mill, juga ekonom terkemuka.
Menurut paham
Utilitarianisme bisnis adalah etis, apabila kegiatan yang dilakukannya dapat
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya pada konsumen dan masyarakat. Jadi,
kebijaksanaan atau tindakan bisnis yang baik adalah kebijakan yang menghasilkan
berbagai hal yang baik, bukan sebaliknya malah memberikan kerugian. Bahwa dalam
kaitannya dengan teori hokum, bahwa suatu hokum harus mencerminkan wujud
kesejahteraan terhadap masyarakat yang dapat melindungi hak-haknya.
utilitarianisme mengutamakan
manfaat atau akibat dari suatu tindakan bagi banyak orang. Suatu tindakan
dinilai bermoral apabila tindakan tersebut memberi manfaat terbesar bagi banyak
orang. Nilai positif Utilitarianisme terletak pada sisi rasionalnya dan
universalnya. Rasionalnya adalah kepentingan orang banyak lebih berharga
daripada kepentingan individual. Secara universal semua pebisnis dunia saat ini
berlomba-lomba mensejahterakan masyarakat dunia, selain membuat diri mereka
menjadi sejahtera. berbisnis untuk kepentingan individu dan di saat yang
bersamaan mensejahterakan masyarakat luas adalah pekerjaan profesional sangat
mulia. Dalam teori sumber daya alam dikenal istilah Backwash Effect, yaitu di
mana pemanfaatan sumber daya alam yang terus menerus akan semakin merusakan kualitas
sumber daya alam itu sendiri, sehingga diperlukan adanya upaya pelastarian alam
supaya sumber daya alam yang terkuras tidak habis ditelan jaman.
Saya menyimpulkan bahwa
utilitarianisme memiliki kekurangan serius apakah dipandang sebagai sistem
moralitas pribadi atau sebagai panduan untuk pengambilan keputusan sosial,
tetapi juga bahwa alternatif yang biasa ditawarkan kepada utilitarianisme,
Kantianisme, memiliki cacat seriusnya sendiri salah satunya adalah seringnya
kesamaan dalam hasil dengan utilitarianisme. Dalam konteks inilah kita sekarang
harus mempertimbangkan analisis ekonomi sebagai sistem moral alternatif untuk
utilitarianisme dan Kantianisme. Kesulitan dalam penerapan Utilitarianisme yang
mengutamakan kepentingan masyarakat luas merupakan sebuah konsep bernilai
tinggi, sehingga dalam praktek bisnis sesungguhnya dapat menimbulkan kesulitan
bagi pelaku bisnis. Begitu juga dalam dunia hokum, bahwa tidak bisa menerapkan
suatu norma hokum hanya melihat sebuah kepentingan mayoritas, tentunya dalam
hokum dikenal dengan asas kepastian, kemanfaatan dan keadilan, yang tentunya
harus dapat mencapai itu semua. Hal itu merupakan penelantaran hokum terhadap
kelompok atau seseorang yang di anggap bersalah dan tidak dihiraukan.
Utilitarianisme
merupakan sebuah sistem soaial yang mendistribusikan beban secara tidak merata,
jelas tidak bermoral dan melanggar keadilan. Keuntungan yang diperoleh kelompok
mayoritas tidak dapat dipakai sebagai pembenaran atas beban berat yang diteima
oleh kelompok lainnya. Kelemahan ini menunjukkan bahwa utilitarianisme mengizinkan
distribusi keuntungan dan beban dalam cara apa pun, sejauh jumlah keuntungan totalnya
paling tinggi. Pada kenyataannya, beberapa cara untuk mendistribusikan
keuntungandan beban adalah tidak adil, seberapa pun besarnya keuntungan yang
dihasilkan dari system distribusi semacam ini. Utilitarianisme hanya melihat
berapa besar utilitas dalam suatumasyarakat, namun tidak mempertimbangkan
bagaimana utilitas tersebutdidistribusikan di antara para kelompok anggota
masyarakat.
Perasaan keadilan akan
memberontak terhadap kerusakan, penderitaan, tidak hanya atas dasar kepentingan
individual, melainkan lebih luas dari itu, sampai kepada orang lain yang kita
samakan dengan diri kita sendiri. Hakikat keadilan mencakup semua persyaratan
moral yang sangat hakiki bagi kesejahteraan manusia.
Daftar Pustaka :
1. https://www.jstor.org/stable/724048?origin=JSTOR-pdf&seq=1
2. https://www.academia.edu/8958371/Teori_Utilitarianisme
3. https://business-law.binus.ac.id/2016/06/30/utilitarianisme-dan-tujuan-perkembangan-hukum-multimedia-di-indonesia/
Komentar
Posting Komentar