Utilitarianisme, Ekonomi, dan Teori Hukum



Utilitarianisme adalah paham dalam filsafat moral yang menekankan manfaat atau kegunaan dalam menilai suatu tindakan sebagai prinsip moral yang paling dasar, untuk menentukan bahwa suatu perilaku baik jika bisa memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat. Menurut paham Utilitarianisme, ekonomi adalah etis, apabila kegiatan yang dilakukannya dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya pada konsumen dan masyarakat. jadi kebijaksanaan atau tindakan bisnis yang baik adalah kebijakan yang menghasilkan berbagai hal yang baik, bukan sebaliknya malah memberikan kerugian.
Utilitarianisme, sebagaimana biasanya dipahami oleh banyak orang menyatakan, bahwa nilai moral dari suatu tindakan (atau praktik, institusi, hukum, dll) Harus dinilai dari efeknya dalam mempromosikan kebahagiaan "surplus kesenangan atas rasa sakit" berkumpul di seluruh penduduk masyarakat (dalam suatu Negara). Ekonomi normatif berpendapat bahwa suatu kebijakan hokum, harus dinilai oleh efeknya dalam mempromosikan "kesejahteraan" dan istilah ini sering didefinisikan sedemikian luas sehingga praktis identik disebut dengan konsep kebahagiaan utilitarian.
Mengidentifikasi perekonomian dengan cara menggunakan teori utilitarianisme telah diperkuat oleh kecenderungan ekonomi untuk menggunakan istilah "utilitas" sebagai sinonim untuk kesejahteraan, semacam ungkapan atau sebutan untuk memaksimalkan utilitas, dan fakta menyatakan bahwa banyak ahli teori utilitarian terkemuka, seperti Bentham dan Edgeworth dan John Stuart Mill, juga ekonom terkemuka.
Menurut paham Utilitarianisme bisnis adalah etis, apabila kegiatan yang dilakukannya dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya pada konsumen dan masyarakat. Jadi, kebijaksanaan atau tindakan bisnis yang baik adalah kebijakan yang menghasilkan berbagai hal yang baik, bukan sebaliknya malah memberikan kerugian. Bahwa dalam kaitannya dengan teori hokum, bahwa suatu hokum harus mencerminkan wujud kesejahteraan terhadap masyarakat yang dapat melindungi hak-haknya.
utilitarianisme mengutamakan manfaat atau akibat dari suatu tindakan bagi banyak orang. Suatu tindakan dinilai bermoral apabila tindakan tersebut memberi manfaat terbesar bagi banyak orang. Nilai positif Utilitarianisme terletak pada sisi rasionalnya dan universalnya. Rasionalnya adalah kepentingan orang banyak lebih berharga daripada kepentingan individual. Secara universal semua pebisnis dunia saat ini berlomba-lomba mensejahterakan masyarakat dunia, selain membuat diri mereka menjadi sejahtera. berbisnis untuk kepentingan individu dan di saat yang bersamaan mensejahterakan masyarakat luas adalah pekerjaan profesional sangat mulia. Dalam teori sumber daya alam dikenal istilah Backwash Effect, yaitu di mana pemanfaatan sumber daya alam yang terus menerus akan semakin merusakan kualitas sumber daya alam itu sendiri, sehingga diperlukan adanya upaya pelastarian alam supaya sumber daya alam yang terkuras tidak habis ditelan jaman.
Saya menyimpulkan bahwa utilitarianisme memiliki kekurangan serius apakah dipandang sebagai sistem moralitas pribadi atau sebagai panduan untuk pengambilan keputusan sosial, tetapi juga bahwa alternatif yang biasa ditawarkan kepada utilitarianisme, Kantianisme, memiliki cacat seriusnya sendiri salah satunya adalah seringnya kesamaan dalam hasil dengan utilitarianisme. Dalam konteks inilah kita sekarang harus mempertimbangkan analisis ekonomi sebagai sistem moral alternatif untuk utilitarianisme dan Kantianisme. Kesulitan dalam penerapan Utilitarianisme yang mengutamakan kepentingan masyarakat luas merupakan sebuah konsep bernilai tinggi, sehingga dalam praktek bisnis sesungguhnya dapat menimbulkan kesulitan bagi pelaku bisnis. Begitu juga dalam dunia hokum, bahwa tidak bisa menerapkan suatu norma hokum hanya melihat sebuah kepentingan mayoritas, tentunya dalam hokum dikenal dengan asas kepastian, kemanfaatan dan keadilan, yang tentunya harus dapat mencapai itu semua. Hal itu merupakan penelantaran hokum terhadap kelompok atau seseorang yang di anggap bersalah dan tidak dihiraukan.
Utilitarianisme merupakan sebuah sistem soaial yang mendistribusikan beban secara tidak merata, jelas tidak bermoral dan melanggar keadilan. Keuntungan yang diperoleh kelompok mayoritas tidak dapat dipakai sebagai pembenaran atas beban berat yang diteima oleh kelompok lainnya. Kelemahan ini menunjukkan bahwa utilitarianisme mengizinkan distribusi keuntungan dan beban dalam cara apa pun, sejauh jumlah keuntungan totalnya paling tinggi. Pada kenyataannya, beberapa cara untuk mendistribusikan keuntungandan beban adalah tidak adil, seberapa pun besarnya keuntungan yang dihasilkan dari system distribusi semacam ini. Utilitarianisme hanya melihat berapa besar utilitas dalam suatumasyarakat, namun tidak mempertimbangkan bagaimana utilitas tersebutdidistribusikan di antara para kelompok anggota masyarakat.
Perasaan keadilan akan memberontak terhadap kerusakan, penderitaan, tidak hanya atas dasar kepentingan individual, melainkan lebih luas dari itu, sampai kepada orang lain yang kita samakan dengan diri kita sendiri. Hakikat keadilan mencakup semua persyaratan moral yang sangat hakiki bagi kesejahteraan manusia.



Daftar Pustaka :
1. https://www.jstor.org/stable/724048?origin=JSTOR-pdf&seq=1
2. https://www.academia.edu/8958371/Teori_Utilitarianisme
3. https://business-law.binus.ac.id/2016/06/30/utilitarianisme-dan-tujuan-perkembangan-hukum-multimedia-di-indonesia/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tentang Kami

Aspek Hukum Crowdfunding dalam Dunia Pasar Modal

Kilas Balik Pailitnya BUMN PT. Kertas Leces (Persero), Pertama dan Satu-satunya.