Kilas Balik Pailitnya BUMN PT. Kertas Leces (Persero), Pertama dan Satu-satunya.


Pada tanggal 8 Oktober 2021, mesin, kendaraan dan peralatan di Pabrik Leces telah Laku Terjual & dilunasi dalam lelang umum lebih dari 226 Miliar, tebesar dalam sejarah lelang boedel Pailit di Indonesia.


Alhamdulillah & Terimakasih atas semua pihak yang mensupport, “TTD   Eko Novriansyah Putra SH, dkk (Kuasa Pemohon dalam Permohonan Pembatalan Homologasi/Pailit)”.


Selama ini proses kepailitan BUMN mayoritas selalu dibatalkan oleh MA pada saat Peninjauan Kembali (PK). Namun kasus kepailitan BUMN terakhir kali yaitu kepailitan PT Kertas Leces (Persero), tidak dibatalkan oleh MA, karena permohonan PK yang diajukan oleh pihak PT Leces ditolak MA. Hal tersebut merupakan kasus pertama Kepailitan BUMN yang selesai eksekusi dalam sejarah kepailitan di Indonesia.


Kasus kepailitan salah satu BUMN tersebut bermula dari tahun 2014 yang dimohonkan oleh PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya. Saat itu terdapat beberapa daftar kreditur PT Leces yaitu di antaranya 4 kreditur separatis, 18 kreditur konkuren, 3 kreditur preferen (pajak, gaji dan pesangon karyawan, dan Kementrian Keuangan).


Kasus tersebut terus berlanjut hingga pada tanggal 25 September 2018, Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan pengajuan pembatalan homologasi oleh 15 karyawan Kertas Leces dengan perkara nomor : 01/Pdt.Sus.Pembatalan Pembayaran/18/PN.Niaga.Sby. Dengan diputuskannya perdamaian/homologasi tersebut oleh pengadilan maka PT Kertas Leces resmi berstatus Pailit.


Upaya hukum yang kemudian diambil oleh pihak PT Kertas Leces ialah PK ke Mahkamah Agung (MA). Langkah tersebut diambil karena sudah tidak memungkinkan lagi untuk melakukan kasasi ke MA. Akan tetapi tepat pada tanggal 28 Maret 2019 lalu, permohonan PK tersebut ditolak oleh MA.Penyelesaian aset PT Kertas Leces (Persero) tinggal menunggu eksekusinya.


Sebenarnya eksesusi tersebut telah dapat dilaksanakan saat PT Kertas Leces resmi berstatus pailit pada tanggal 25 September 2018 lalu. Hal tersebut sesuai dengan ketentauan dalam pasal 16 UU Kepailitan dan PKPU, kurator sudah berwenang melakukan pengurusan aset sekalipun terhadap putusan itu ada upaya kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) nantinya.


Akan tetapi dengan keluarnya keputusan mengenai permohonan PK tersebut berarti tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan oleh PT. Kertas Leces. Dengan demikian, kurator tinggal menunggu pengumuman hasil penjualan barang-barang inventori Kertas Leces dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember.


Kasus kepailitan PT. Kertas Leces yang bisa sampai pada tahap eksekusi aset merupakan pertama dalam sejarah kepailitan sehingga tidak ada lagi anggapan bahwa BUMN tidak dapat dipailitkan, terlebih jika alasannya hanya karena aset BUMN merupakan aset negara. 


Kasus pailitnya PT. Kertas Leces ini juga menjadi masukkan bagi pemerintah dalam evaluasinya Kementrian BUMN. Dengan demikian ke depannya tidak ada lagi masalah hak karyawan yang tidak terbayar, apalagi sampai harus diselesaikan selama bertahun-tahun.


Support by : ENP

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tentang Kami

Aspek Hukum Crowdfunding dalam Dunia Pasar Modal

Utilitarianisme, Ekonomi, dan Teori Hukum