Tentang Sistem Resi Gudang
Indonesia
adalah negara yang memiliki letak strategis untuk menghasilkan berbagai macam
hasil pertanian dan perkebunan yang melimpah ruah dari segala macam jenis. Melimpahnya
hasil pertanian dan perkebunan itu sering menimbulkan masal permasalahan-permasalahan
bagi para petani. Masalah yang utama sering muncul karena hasil panen yang
melimpah-ruah, sehingga tidak dapat dijual dengan harga pasaran karena harga
sedang turun karena tingginya hasil panen. Sedangkan beberapa hasil panen tidak
bisa bertahan lama dan mudah rusak atau busuk seperti buah-buahan dan
sayur-sayuran. Salah satu masalah yang menjadi keresahan para petani adalah
tempat penyimpanan hasil pertanian dan perkebunan. Sehingga apabila petani
menginginkan hasil panennya tidak merugi adalah dengan cara menyimpan ditempat
yang baik untuk menjaga kualitas hasil panen. Di berbagai daerah misalnya para
petani menyimpan hasil pertaniannya dengan peralatan seadanya, maka untuk itu
pemerintah hadir untuk mengatasi permalasahan tersebut melalui pasar lelang
komuditas, kredit usaha rakyat, dan system resi gudang.
Sistem
Resi Gudang membuat para petani tidak perlu terburu-buru untuk menjual hasil
panennya di pasar. Para petani dapat menyimpan hasil panen mereka di gudang
terakreditasi dan dapat menjadikan dokumen Resi Gudang yang dimiliknya sebagai
jaminan kredit. Barang hasil panen
pertanian dan perkebunan tetap berada dalam gudang penyimpanan tersebut, tetapi
bukti dari penyimpanan itulah yang dijadikan sebagai jaminan utang maupun
kredit. Untuk memberikan kepastian hukum terhadap Resi Gudang, pemerintah menerbitkan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Sistem Resi Gudang (selanjutnya
disingkat UU Sistem Resi Gudang) yang merupakan perubahan atas Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang. Sistem Resi Gudang (Warehouse
Receipt System) adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan,
penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang sebagaimana ditentukan pada
Pasal 1 Angka (1) UU Sistem Resi Gudang.
Manfaat Resi Gudang, antara lain :
1. Memperpanjang masa penjualan hasil
produk petani.
Petani yang
menyerahkan hasil panennya ke perusahaan perdagangan yang berhak mengeluarkan
Resi Gudang, akan menerima tanda bukti berupa Resi Gudang, yang dapat dijadikan
sebagai agunan untuk memperoleh pinjaman jangka pendek di bank. Dengan
demikian, para petani tidak perlu tergesa-gesa menjual hasilnya pada masa panen
yang umumnya ditandai dengan turunnya harga komoditas. Hal ini dilakukan petani,
yang berkeyakinan bahwa harga setelah panen akan naik, sehingga dengan menunda
penjualan justru akan memberikan hasil yang optimal bagi petani. Pemegang Resi
Gudang dapat memperoleh sumber kredit dari bank untuk digunakan sebagai modal kerja
seperti pembelian bibit, pupuk dan keperluan lainnya.
2.
Sebagai agunan bank.
Sebagai agunan
bank, karena memberikan jaminan adanya persediaan komoditi dengan kualitas
tertentu kepada pemegangnya tanpa harus melakukan pengujian secara fisik. Resi
Gudang dapat dimanfaatkan petani untuk pembiayaan produknya, sedangkan bagi produsen
untuk membiayai persediannya. Bila terjadi penyimpangan dalam sistem ini, para
pemegang Resi Gudang dijamin akan memperoleh prioritas dalam penggantian sesuai
dengan nilai agunannya. Terkumpulnya persediaan komoditi dalam jumlah besar
akan mempermudah memperoleh kredit dan menurunkan biaya untuk memobilisasi
sektor agrobisnis.
3.
Mewujudkan pasar fisik dan pasar
berjangka yang lebih kompetitif.
Resi Gudang
memberikan informasi yang diperlukan penjual dan pembeli dalam melakukan
transaksi, yang merupakan dasar untuk melakukan perdagangan komoditi secara
luas. Keberdaan Resi Gudang dapat meningkatkan volume perdagangan sehingga
dapat menurunkan biaya transaksi.
4.
Mengurangi peran pemerintah dalam
stabilisasi harga di bidang komoditi.
Bila harga
komoditi strategi berada di bawah harga dasar, maka pemerintah dapat membeli
Resi Gudang, sehingga tidak perlu lagi menerima penyerahan barang secara fisik.
Karena adanya jaminan kualitas dan kuantitas komoditi di gudang-gudang
penyimpanan, maka Pemerintah dalam rangka pengelolaan cadangan strategis cukup
memegang Resi Gudang saja.
5. Memberikan kepastian nilai minimum dari
komoditi yang dijadikan agunan. Karena sifat
komoditi primer yang cepat rusak dan standar kualitasnya berbeda-beda maka
tanpa adanya Resi Gudang dan lindung nilai, bank-bank umumnya akan memberikan
kredit sebesar 50-60 % dari nilai agunan.
Pranata
Hukum tentang Sistem Resi Gudang.
Dasar
hukum berlakunya Resi Gudang dapat dilihat pada peraturan perundang-undangan berikut :
1. Pasal
613 Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
2. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi;
3. Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang;
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2006 tentang Sistem Resi Gudang;
5. Permendag
Nomor 26/M-DAG/PER/6/2007 tentang Penetapan Delapan Komoditi Pertanian sebagai
Barang yang Dapat Disimpan di Gudang Penyelenggaraan Resi Gudang.
Komentar
Posting Komentar