Tentang Sistem Resi Gudang


Indonesia adalah negara yang memiliki letak strategis untuk menghasilkan berbagai macam hasil pertanian dan perkebunan yang melimpah ruah dari segala macam jenis. Melimpahnya hasil pertanian dan perkebunan itu sering menimbulkan masal permasalahan-permasalahan bagi para petani. Masalah yang utama sering muncul karena hasil panen yang melimpah-ruah, sehingga tidak dapat dijual dengan harga pasaran karena harga sedang turun karena tingginya hasil panen. Sedangkan beberapa hasil panen tidak bisa bertahan lama dan mudah rusak atau busuk seperti buah-buahan dan sayur-sayuran. Salah satu masalah yang menjadi keresahan para petani adalah tempat penyimpanan hasil pertanian dan perkebunan. Sehingga apabila petani menginginkan hasil panennya tidak merugi adalah dengan cara menyimpan ditempat yang baik untuk menjaga kualitas hasil panen. Di berbagai daerah misalnya para petani menyimpan hasil pertaniannya dengan peralatan seadanya, maka untuk itu pemerintah hadir untuk mengatasi permalasahan tersebut melalui pasar lelang komuditas, kredit usaha rakyat, dan system resi gudang.
Sistem Resi Gudang membuat para petani tidak perlu terburu-buru untuk menjual hasil panennya di pasar. Para petani dapat menyimpan hasil panen mereka di gudang terakreditasi dan dapat menjadikan dokumen Resi Gudang yang dimiliknya sebagai jaminan kredit.  Barang hasil panen pertanian dan perkebunan tetap berada dalam gudang penyimpanan tersebut, tetapi bukti dari penyimpanan itulah yang dijadikan sebagai jaminan utang maupun kredit. Untuk memberikan kepastian hukum terhadap Resi Gudang, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Sistem Resi Gudang (selanjutnya disingkat UU Sistem Resi Gudang) yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang. Sistem Resi Gudang (Warehouse Receipt System) adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang sebagaimana ditentukan pada Pasal 1 Angka (1) UU Sistem Resi Gudang.

Manfaat Resi Gudang, antara lain :
1.   Memperpanjang masa penjualan hasil produk petani.
Petani yang menyerahkan hasil panennya ke perusahaan perdagangan yang berhak mengeluarkan Resi Gudang, akan menerima tanda bukti berupa Resi Gudang, yang dapat dijadikan sebagai agunan untuk memperoleh pinjaman jangka pendek di bank. Dengan demikian, para petani tidak perlu tergesa-gesa menjual hasilnya pada masa panen yang umumnya ditandai dengan turunnya harga komoditas. Hal ini dilakukan petani, yang berkeyakinan bahwa harga setelah panen akan naik, sehingga dengan menunda penjualan justru akan memberikan hasil yang optimal bagi petani. Pemegang Resi Gudang dapat memperoleh sumber kredit dari bank untuk digunakan sebagai modal kerja seperti pembelian bibit, pupuk dan keperluan lainnya.
2.      Sebagai agunan bank.
Sebagai agunan bank, karena memberikan jaminan adanya persediaan komoditi dengan kualitas tertentu kepada pemegangnya tanpa harus melakukan pengujian secara fisik. Resi Gudang dapat dimanfaatkan petani untuk pembiayaan produknya, sedangkan bagi produsen untuk membiayai persediannya. Bila terjadi penyimpangan dalam sistem ini, para pemegang Resi Gudang dijamin akan memperoleh prioritas dalam penggantian sesuai dengan nilai agunannya. Terkumpulnya persediaan komoditi dalam jumlah besar akan mempermudah memperoleh kredit dan menurunkan biaya untuk memobilisasi sektor agrobisnis.
3.      Mewujudkan pasar fisik dan pasar berjangka yang lebih kompetitif.
Resi Gudang memberikan informasi yang diperlukan penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi, yang merupakan dasar untuk melakukan perdagangan komoditi secara luas. Keberdaan Resi Gudang dapat meningkatkan volume perdagangan sehingga dapat menurunkan biaya transaksi.
4.      Mengurangi peran pemerintah dalam stabilisasi harga di bidang komoditi.
Bila harga komoditi strategi berada di bawah harga dasar, maka pemerintah dapat membeli Resi Gudang, sehingga tidak perlu lagi menerima penyerahan barang secara fisik. Karena adanya jaminan kualitas dan kuantitas komoditi di gudang-gudang penyimpanan, maka Pemerintah dalam rangka pengelolaan cadangan strategis cukup memegang Resi Gudang saja.
5.    Memberikan kepastian nilai minimum dari komoditi yang dijadikan agunan. Karena sifat komoditi primer yang cepat rusak dan standar kualitasnya berbeda-beda maka tanpa adanya Resi Gudang dan lindung nilai, bank-bank umumnya akan memberikan kredit sebesar 50-60 % dari nilai agunan. 

Pranata Hukum tentang Sistem Resi Gudang.

Dasar hukum berlakunya Resi Gudang dapat dilihat pada peraturan perundang-undangan berikut :
1.      Pasal 613 Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
2.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi;
3.      Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang;
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang;
5.      Permendag Nomor 26/M-DAG/PER/6/2007 tentang Penetapan Delapan Komoditi Pertanian sebagai Barang yang Dapat Disimpan di Gudang Penyelenggaraan Resi Gudang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tentang Kami

Aspek Hukum Crowdfunding dalam Dunia Pasar Modal

Utilitarianisme, Ekonomi, dan Teori Hukum